BALAI ADAT BUDAYA KARO
(B A B K I)
No. Rek. BABKI : 105.00.0993040.9 Kcp. |
Website : http//balai adat karo.blogspot.com. email: balai adat karo.gmail.com. |
SEKAPUR SIRIH
PREAMBUL
VISI DAN MISI
TUJUAN
PROGRAM KERJA
KEPENGURUSAN DPP BABKI
Pemrakarsa : Drs. Sarjani Tarigan MSP
SEKERTARIAT :
1. Jl. Pinus 12 No. 5 P. Simalingkar HP. 0811636916/ HP. 08887887842
2. Jl. Bunga cempaka no. 31e
3. Jl. Raya jatiwaringin no. 42 pondok gede bekasi 17411Jakarta telp. 8463653 / 84976336 fax. 8463653
SEKAPUR SIRIH
NAMA PROGRAM
Gagasan mendirikan Balai Adat Budaya Karo
LATAR BELAKANG DAN DASAR PEMIKIRAN
Awal suatu gagasan tercipta dari berbagai inspirasi, renungan, penggagas pada suatu ketika membaca berbagai tulisan tentang budaya karo berdiskusi dengan berbagai pihak hasilnya adalah perenungan tentang makna budaya secara luas baik hari ini, kemarin dan esok akan dicari dan dibutuhkan oleh penganut budaya tersebut (orang karo).
Akhirnya bacaan dari berbagai sumber, hasil diskusi, tulisan, pilahan dan kumpulan berbagai data dan informasi tersebut disusun dan ditulis sedemikian rupa maka terwujudlah sebuah buku yang bernama “DINAMIKA ORANG KARO BUDAYA DAN MODELISME”. Setelah buku ini diterbitkan dan beredar luas atas dasar masukan dari pembaca, buku ini direfisi kembali menjadi “LENTERA KEHIDUPAN ORANG KARO DALAM BERBUDAYA”, sembari buku ini telah beredar luas saya diminta menjadi narasumber tentang adat budaya karo ± 10 kali di Radio Sikamoni selama ± 10 dialog interaktif tersebut hampir semua pendengar yang umumnya dari daerah Binjai, Langkat Medan, Deli Serdang, dan Tanah Karo, menyarankan perlu didirikan Balai Adat Budaya Karo, inilah gagasan awal rencana mendirikan Balai Adat Budaya Karo.
Lalu gagasan ini didiskusikan oleh penggagas dengan para pemerhati dan pemerduli adat budaya karo melalui pertemuan pada tanggal 07 Juni 2009 di Jambur Pemere, tanggal 12 September 2009 Di Jambur Tamsaka, tanggal 27 September 2009 di Jambur Halilintar. Akhirnya melalui musyawarah dan mufakat pada pertemuan tersebut disepakati perlu dan mendesaknya didirikan Balai Adat Budaya Karo
Tugas fungsi dan pokok Balai Adat Budaya Karo
Oleh karena itu agar Balai Adat Budaya Karo
Agar komunikasi, konsultasi dan apresiasi budaya serta dialog, pelatihan, peragaan, sayembara, perlombaan, dan penulisan – penulisan sesuai rencana dibutuhkan pendanaan yang cukup. Oleh karena itu Dewan Penyantun akan fleksibel dan berubah setiap tahun sesuai komitmen para Dewan Penyantun.
Tugas pokok Dewan Pakar adalah membuat tulisan tentang sejarah, bahasa, seni, arsitektur dan kuliner dan menjadi narasumber pada setiap dialog, ceramah adat budaya serta membuat acuan – acuan adat sepanjang dibutuhkan juga menjadi instruktur pada pelatihan – pelatihan. Terakhir para dewan pakar diharapkan menjadi tempat pur – pur sage (fungsi arbritasi), oleh karena itu para dewan pakar juga fleksibel dan dievaluasi berdasarkan tulisan dan keterampilan mereka di dalam budaya secara luas.
Secretariat Jendral yang dibantu oleh biro – biro tugas pokok utamanya adalah melayani administrasi, mengelola keuangan dan menjadi pelaksana dan coordinator kegiatan Balai Adat Budaya Karo
Koordinator Kab/
Nama – nama kepengurusan Balai Adat Budaya Karo Indonesia direkomendasikan dari peserta rapat tanggal 7 Juni 2009, tanggal 12 Septrember 2009 dan tanggal 27 September 2009 serta masukan dari hasil konsultasi pengagas dengan para koordinator Kab/Kota, yang langsung dikunjungi pengagas ke Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Dairi, Tanah Karo, dan Kota Binjai, Kota Medan, Kota Siantar serta hasil komunikasi dengan orang karo lainnya.
TUJUAN BALAI ADAT BUDAYA KARO
Merangkum Kekayaan Budaya karo melalui Balai Adat Budaya Karo
I. Merangkum kekayaan budaya karo melalui sejarah dan peradaban karo.
II. Rencana pendanaan penulisan kekayaan budaya karo dalam bentuk karya tulis ini, pendanaannya diharapkan dari : Pemerintah.
III. Penulisan tahap awal ini menyelamatkan kekayaan budaya karo , dengan rangkuman tulisan ini mencakup : Sejarah, Bahasa, Seni, Arsitektur, Kuliner.
IV. Setelah selesai penulisannya Balai Adat Budaya Karo
V. Pada tahap awal Balai Adat Budaya Karo
Budayawan, wartawan, sejarawan, dan akademisi guna membicarakan topik penulisan sebagi langkah menyelamatkan asset keanekaragaman budaya.
VI. Balai Adat Budaya Karo
Setiap penulisan mendapat honor Rp. 2.000.000 – per judul buku, mereka juga akan mendapat keuntungan dari hasil penjualan buku uang diterbitkan olah Balai Adat Budaya Karo
P R E A M B U L
Kami rakyat pemerhati dan pemerduli budaya Karo berketetapan hati untuk membentuk balai adat budaya Karo Indonesia, menggali, melestarikan dan mengembangkan adat budaya Karo dari generasi ke generasi dengan kata lain sebagai media inkulturasi dan sebagai advokasi budaya Karo serta pusat informasi dan apresiasi budaya karo.
Visi BABKI:
Visi BABKI adalah untuk melestarikan adat budaya Karo dan memodifikasi adat budaya Karo agar selaras dengan kebutuhan dan keadaan yang ada guna mewarnai konfigurasi kebudayaan Nasional yang Bhinneka Tunggal Ika.
Misi BABKI:
Misi BABKI adalah untuk memasyarakatkan adat budaya Karo di lingkungan etnis Karo serta ikut membangun Budaya Nasional yang egalitarian, mandiri dan menjadi identitas etnis dalam ke-Bhinnekaan Indonesia.
Tujuan:
1. Meneliti, menggali, mengembangkan adat budaya Karo termasuk membukakan dan menyebarluaskannya.
2. Memajukan hubungan-hubungan kebudayaan dengan budaya bangsa lainnya serta mengadakan kerjasama dengan budaya Internasional.
3. Menjadikan BABKI sebagai pusat kebudayan Karo agar selaras dengan setiap wilayah/daerah peradatan karo di manapun berada.
Program Kerja:
1. Menginventarisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia Karo pada setiap wilayah dan daerah geografis yang didiami masyarakat Karo.
2. Meneliti adat dan budaya Karo guna didokumentasikan dan dibukukan.
3. Pemberian beasiswa bagi putra - putri Karo
4. Pemberian penghargaan kebudayaan karo kepada orang – orang yang berprestasi
5. Merekomendasikan kepada Pemda Karo dalam rangka pemberian dan penambalan nama jalan, lorong, gang dan gedung-gedung kantor, hotel, toko dan lainnya. Selayaknya namanya diambil dari legenda Karo, dongeng Karo, mitologi Karo dan nama perjuangan-perjuangan Karo.dan hal ini sepatutnya di perdakan oleh DPRD Karo.
6. Mengadakan saembara-saembara penulisan sastra Karo dan mengadakan perlombaan dan penelitian-penelitian serta penemuan tentang :
a. Penemu catur Karo
b. Penemu joker Karo
c. Penemuan hari jadi
7. Membuat
a. Pemberian marga kepada seseorang yang bukan orang Karo
b. Acuan-acuan adat nggeluh budaya Karo.
Wilayah dan Daerah Peradatan Karo Meliputi :
1. Karo Kenjulu : Meliputi Kec. Kabanjahe, Kec. Berastagi, Kec. Barusjahe, Kec. Tiga Panah, Kec. Simpang Empat, Naman Teran, Kec. Merek, Dolat Rakyat, Merdeka dan sekitarnya.
2. Karo Timur : Meliputi Kec. Lubuk Pakam, Kec. Bangun Purba, Kec. Galang, Kec. Gunung Meriah, Kec. Dolok Silau, Kec. Dolok Marsihol, Kec. Kuta Rih, Kec. Perbaungan, Kec. Rampah, Kec. Pantai Cermin, Kec. Silima Kuta, Kec merek, Kampung karo Siantar, Kampung Lau Cimba Kec. Siantar, Kampung Karo Kec. Tanah Jawa Simalungun (sudah mencakup Tebing Tinggi, Kisaran dan Rantau Parapat) dan sekitarnya.
3. Karo Langkat : Meliputi Kec.
4. Karo Belauren : Meliputi Kec. Tanah Pinem, Kec. Tiga Lingga, Kec. Gunung Stember, dan Kec. Sumbul Kec. Sidikalang dan Kampung Karo sekitarnya di Kab. Dairi.
5. Karo Dusun : Meliputi Kec. Sibolangit, Kec. Pancur Batu, Kec. Namorambe, Kec. Sunggal, Kec. Kutalimbaru, Kec. STM Hilir, Kec. STM Hulu, Kec. Hamparan Perak, Kec. Tanjung Morawa, Kec. Biru-biru, Kec. Deli Tua dan sekitarnya.
6. Karo Teruh Deleng : Meliputi Kec. Kutabuluh Simole, Kec. Payung, Kec. Tiganderket, Kec. Lau Baleng, Kec. Mardingding dan sekitarnya.
7. Karo Singalor Lau : Meliputi Kec. Tiga Binangan, Kec. Juhar, Kec. Munthe dan sekitarnya.
8. Daerah ALGA : Meliputi Alas dan Gayo, serta Aceh Tenggara sekitarnya.
9. Daerah Teluk Aru : Meliputi Kec. Gebang, Kec. Pangkalan Susu, Kec. Berandan, Kec. Basitang/Batang Serang dan sekitarnya.
10. Daerah Panteken Guru Patipus : Meliputi Seluruh Kecamatan – kecamatan yang ada di
ANGGARAN DASAR
BALAI ADAT BUDAYA KARO
BAB I
Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Balai Adat Budaya Karo Indonesia, disingkat BABKI.
Pasal 2
(1) BABKI dibentuk pada tanggal 9 September 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) BABKI ditingkat pusat berkedudukan di
BAB II
Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 3
BABKI berdasarkan Pancasila sebagaimana termaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai asas dasar dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Pasal 4
(1) BABKI adalah organisasi kemasyarakatan yang membawa aspirasi Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan Wawasan Kebangsaan Indonesia serta menggali potensi budaya leluhur Karo guna mengangkat harkat dan martabat suku karo;
(2) BABKI merupakan organisasi sosial kemasyarakatan berwatak kerakyatan yang mandiri, bergerak dalam upaya pelestarian budaya karo.
(3) BABKI tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik (partai politik) manapun.
BAB III
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 5
Tugas pokok BABKI adalah pembinaan budaya dan pelestarian adat budaya karo melalui komunikasi, konsultasi dan apresasi budaya melalui interaksi sosial, kultural, ekonomi, dan politik dalam pembangunan bangsa yang pluralistik dan dinamis.
Pasal 6
(1) BABKI berfungsi sebagai pembina dan motivator dalam upaya menciptakan suasana dan lingkungan kondusif dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam bidang kebudayaan.
(2) BABKI berfungsi sebagai alat pengamat, wadah pemikir dan pembahasan, pemberi saran, pengumpul data, pemberi penerangan dan penyuluhan masalah-masalah kebudayaan karo.
(3) BABKI berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar sesama unsur masyarakat Karo dengan organisasi sosial kemasyarakatan/pemerintahan secara aktif dan timbal balik.
BAB IV
K e g i a t a n
Pasal 7
Untuk mencapai tujuannya, BABKI melakukan kegiatan
(1) Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan budaya karo.
(2) Menyampaikan pemikiran dan saran-saran kepada Pemerintah berkenaan dengan kebijaksanaan dalam pelestarian dan pengembangan budaya karo.
(3) Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang adat dan budaya karo yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan budaya karo.
(4) Mengadakan kerjasama dengan pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang mepunyai tujuan yang sama atau sejiwa.
BAB V
A t r i b u t
Pasal 8
BABKI mempunyai lambang, lagu, bendera, logo dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat BABKI.
BAB VI
K e a n g g o t a a n
Pasal 9
Yang dapat menjadi anggota BABKI adalah setiap masyarakat karo dan simpatisan karo yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Sekurang-kurangnya telah berumur 17 atau sudah / pernah menikah.
(2) Bersedia menaati Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga serta Peraturan dan disiplin organisasi.
(3) Memiliki wawasan pandangan Kebangsaan
(4) Bersedia ikut serta berperan aktif mensukseskan tugas, fungsi dan tujuan BABKI.
Pasal 10
Keanggotaan BABKI terdiri dari :
(1) Anggota Biasa, yaitu Perseorangan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada pasal 9.
(2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan ditentukan oleh DPP BABKI.
BAB VII
O r g a n i s a s i
Pasal 11
(1) Perangkat organisasi BABKI terdiri dari:
a. Musyawarah besar
b. Musyawarah daerah tingkat kabupaten /
c. Pengurus
d. Musyawarah luar biasa
e. Rapat kerja biasa.
(2) Susunan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Musyawarah besar merupakan perangkat organisasi tertinggi, sedangkan musyawarah daerah diadakan di Kabupaten /
Pasal 13
(1) Peserta Musyawarah besar adalah utusan masing-masing koordinator kabupaten / kota, masing – masing 5 orang dan seluruh pengurus BABKI tingkat pusat.
(2) Peserta musyawarah daerah kabupaten / kota adalah koordinator masing –masing kecamatan serta koordinator kabupaten / kota.
Pasal 14
(1) Setiap kordinator kabupaten/kota di tetapkan oleh DPP BABKI.
(2) Koordinator kecamatan dan desa ditetapkan oleh Koordinator kabupaten /
(3) Hak suara tidak dapat dipindahkan / dikuasakan / kepada orang lain.
(4) Musyawarah besar pada tingkat pusat diselenggarakan 6 tahun sekali.
(5) Musyawarah luar biasa tingkat pusat dan daerah mempunyai kewenangan yang sama dengan musyawarah besar.
Pasal 15
(1) Musyawarah besar diselenggarakan 6 tahun sekali.
(2) Musyawarah besar diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) koordinator untuk kabupaten/kota dan kecamatan.
Pasal 16
(1) Musyawarah besar dianggap sah apabila tercapai korum, yaitu dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah Utusan Musyawarah besar yang mempunyai hak suara sesuai dengan pasal 14.
(2) Apabila korum tidak tercapai, maka Musyawarah besar ditunda paling lama tiga jam.
(3) Apabila setelah masa penundaan berakhir korum tetap tidak tercapai, maka Musyawarah besar dinyatakan batal.
Pasal 17
Musyawarah besar dipimpin oleh DPP.
Pasal 18
Musyawarah BABKI mempunyai wewenang untuk:
(1) Menyusun dan/atau merubah serta menetapkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
(2) Memilih dan menetapkan Pengurus sesuai dengan tata tertib Musyawarah besar.
(3) Menetapkan Garis Besar Program Kerja BABKI.
(4) Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Pengurus.
Pasal 19
Musyawarah besar BABKI mempunyai wewenang untuk :
(1) Memilih dan menetapkan Pengurus sesuai dengan tata tertib Musyawarah besar.
(2) Menetapkan Garis Besar Program Kerja Daerah selaras dengan Program Kerja BABKI tingkat Pusat.
(3) Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Pengurus.
Pasal 20
Keputusan Musyawarah besar ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 21
(1) Pengurus BABKI terdiri dari : Dewan Pengurus Harian dan Anggota Pengurus yang terbagi dalam biro, Dewan Penyantun , Dewan Pakar.
(2) Pengurus BABKI adalah pelaksana organisasi yang susunannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(3) Pengurus bertanggungjawab kepada Musyawarah besar BABKI.
Pasal 22
Masa bakti kepengurusan adalah 6 tahun. Selanjutnya dapat dipilih kembali untuk masa 6 tahun berikutnya tetapi tidak lebih dari 2 periode secara berturut-turut.
BAB VIII
K e u a n g a n
Pasal 23
Sumber dana, keuangan BABKI diperoleh dari dewan penyantun, serta usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 25
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Musyawarah besar dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perubahan dan/atau Penyempurnaan Anggaran Dasar dapat dilakukan dan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah besar.
b. Perubahan dan/atau Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah besar.
(2) Dalam hal tertentu/khusus Pengurus BABKI Pusat dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diputuskan dalam Rapat Pleno kerja luar biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari anggota Pengurus Pusat yang termasuk di dalam Dewan Pengurus harian Dewan Penyantun, Dewan Pakar, dan Anggota Pengurus;
b. Keputusan dihasilkan atas dasar musyawarah dan mufakat dan dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan dihasilkan berdasarkan suara terbanyak.
c. Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga ini hanya berlaku sampai dengan Musyawarah besar.
d. Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga ini harus dipertanggungjawabkan oleh pada Musyawarah besar berikutnya.
BAB XI
P e m b u b a r a n
Pasal 26
(1) BABKI dapat dibubarkan melalui Musyawarah besar yang khusus diadakan untuk maksud tersebut dan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari kabupaten /
(2) Keputusan mengenai pembubaran BABKI harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah besar.
(3) Hal-hal yang menyangkut akibat dari pembubaran ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
P e n u t u p
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga. akan diatur oleh pengurus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BALAI ADAT BUDAYA KARO
Pasal 1
Keanggotaan
(1) Keanggotaan dapat dilakukan secara aktif maupun pasif disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing wilayah / daerah.
(2) Keanggotaan ditetapkan oleh masing-masing wilayah / daerah disesuaikan dengan situasi, dan kondisi kebudayaan masing-masing wilayah anggota yang ada. Sifat keanggotaan bersifat pribadi.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus BABKI serta ikut serta dalam segala bidang kegiatan organisasi.
(2) Anggota kehormatan / luar biasa tidak dapat dipilih menjadi anggota.
Pasal 3
Anggota BABKI wajib:
a. Menjunjung tinggi nama baik dan martabat BABKI.
b. Turut serta dalam melaksanakan program-program kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah besar:
c. Mentaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan BABKI dapat berakhir karena :
a. Berhenti atas permintaan sendiri.
b. Diberhentikan oleh pengurus BABKI Ketentuan tentang Prosedur dan tata cara pemberhentian diatur dengan keputusan tersendiri.
c. Meninggal dunia.
Pasal 5
Susunan pengurus
Susunan pengurus BABKI terdiri dari:
a. Dewan pengurus harian.
b. Anggota pengurus yang terbagi dalam sekjen dan biro-biro.
c. Dewan penyantun
d. Dewan pakar.
Pasal 6
Dewan Pengurus Harian
(1) Struktur Dewan Pengurus Harian terdiri dari sekjen beberapa biro.
(2) Apabila di anggap perlu di tetapkan wakil Sekjen
(3) Jumlah biro disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan situasi serta kondisi tempat.
(4) Dewan Pengurus Harian bertanggung jawab kepada Musyawarah
Pasal 7
Anggota Pengurus
(1) Anggota Pengurus terbagi dalam Biro-biro yang masing-masing terdiri dari: kepela biro, wakil kepala biro, dan beberapa anggota.
(2) Jumlah biro mengacu pada bidang sektoral yang di tetapkan dalam Program kerja dan dapat sesuaikan dengan kebutuhan Organisasi dan situasi serta kondisi tempat.
(3) Jumlah Anggota pada masing-masing Biro di sesuaikan dengan kebutuhan Biro yang bersangkutan.
(4) Biro secara teknis bertanggung jawab kepada kepala biro yang bertindak selaku koordinatornya, sedangkan dalam hal hirarki organisasi bertanggung jawab kepada Sekjend.
Pasal 8
Dewan Penyantun
(1) Dewan penyantun adalah unsur penggurus BABKI yang berfungsi sebagai penyantun serta memberikan pertimbangan / saran kepada Dewan penggurus dalam melaksanakan Musyawarah Besar.
(2) Struktur Dewan Penyantun terdiri dari ketua dan wakil ketua dan sejumlah Anggota.
(3) Jumlah wakil ketua dan anggota disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan situasi serta kondisi setempat.
Pasal 9
Dewan Pakar
(1) Dewan Pakar adalah unsur pengurus BABKI yang berfungsi sebagai pemikir dan pemberi masukan kepada pengurus berkenaan dengan pencapaian tujuan organisasi atau dalam hal terjadinya masalah yang berkaitan dangan Adat Budaya Karo.
(2) Struktur Dewan Pakar terdiri dari ketua, wakil ketua dan sejumlah anggota.
Pasal 10
R a p a t
(1) Rapat Pengurus terdiri dari:
· Rapat Pleno.
· Rapat Harian.
· Rapat Harian Lengkap.
(2) Peserta Rapat Pleno adalah Dewan Penyantun, Dewan Pakar, Dewan Pengurus Harian, dan Anggota pengurus. Rapat pleno diselenggarakan sesuai kebutuhan.
(3) Peserta Rapat Harian adalah Dewan Pengurus Harian dan apabila dipandang perlu dapat menggundang Anggota Pengurus Rapat Harian di selenggarakan sesuai kebutuhan.
(4) Peserta Rapat Harian Lengkap adalah Dewan Pengurus Harian dan Anggota Pengurus .Rapat Harian Lengkap diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Para Anggota Dewan Penyantun dan Dewan Pakar dapat menghadiri Rapat Harian dan Rapat Harian Lengkap.
(6) Setiap Rapat yang diadakan harus dibuat risalah rapat yang merupakan bahan pertanggungjawaban kepada Musyawarah besar dan musyawarah kabupaten /
Pasal 11
Keputusan Rapat
Keputusan Rapat ditetapkan secara Musyawarah Untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapainya mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 12
Pembubaran
Dalam hal BABKI dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Anggaran Dasar maka segala kekayaan organisasi akan di serahkan kapada organisasi lain yang senafas dan sejiwa berdasarkan keputusan Musyawarah Besar
Pasal 13
Peraturan dan Peralihan
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tanngga ini akan diatur oleh Penggurus Pusat untuk di pertanggungjawabkan dalam Musyawarah Besar.
(2) Semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan berlaku sampai pada perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil Musyawarah Besar.
(3) Menyimpang dari Pasal 13 Anggaran Dasar tentang Peserta Musyawarah Besar Orang-perorangan yang memiliki kebersamaan dalam pandangan dan semangat yang sesuai dengan asas, tujuan, dan fungsi.
(4) Peserta dari kabupaten /
Program Kerja :
1. Menginpentarisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia Karo pada setiap wilayah dan daerah geografis yang didiami masyarakat Karo.
2. Meneliti adat dan budaya Karo guna didokumentasikan dan dibukakan.
3. Pemberian beasiswa bagi putra - putri Karo
4. Pemberian penghargaan kebudayaan karo kepada orang – orang yang berprestasi
5. Merekomendasikan kepada Pemda Karo dalam rangka pemberian dan penabalan nama jalan, lorong, gang dan gedung-gedung kantor, hotel, toko dan lainnya. selayaknya namanya diambil dari legenda Karo, dongeng Karo, mitologi Karo dan nama perjuangan-perjuangan Karo.dan hal ini sepatutnya di perdakan oleh DPRD Karo.
6. Mengadakan saembara-saembara penulisan sastra Karo dan mengadakan perlombaan dan penelitian-penelitian serta penemuan tentang :
a. Penemu catur Karo
b. Penemu joker Karo
c. Penemuan hari jadi
7. Membuat
a. Pemberian marga kepada seseorang yang bukan orang Karo
b. Acuan-acuan adat ngeluh budaya Karo.
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
BALAI ADAT BUDAYA KARO
Dewan Penyantun Ketua : Prof. Dr. Meneth Ginting MADE Wakil Ketua : Ir. Sanusi Surbakti MSi. Anggota : - Prof. Dr. Budiman Ginting SH, MKn - Prof. Dr. Paham Ginting SE, MSi - M. Saleh Bangun - Ngogesa Sitepu - Johanes Sembiring - Drs. Randiman Tarigan - Sabar Bangun - Dana Barus SH, MKn - Samuel Barus - Ny. Selamat Ginting - Alimin Ginting - Dr. Fredo Kembaren - Ir. Washinton Ginting - Drs. Masa Bakti Sitepu - Taren S milala - Rimenda Ginting SH. MH - Ir. Loth Kaban, M.M - AKBP Happy Surbakti, SE - Ir. Derum Bangun - Prof. Dr. Ir. Kelin Tarigan. M.S - Haji Sabar Ginting | Dewan Pakar Ketua : Wakil Ketua : Drs. Juara Ginting. MSi. Anggota : - Mangga Tarigan - Benar Sinuraya, SH, MH - Ngangkat yos Barus - Kol (Purn) Sabar Sitepu - Idup Perangin – angin - Drs. Cukup Sinuraya - Drs. Ngantang Calvin Ginting - Njenap Ginting - Jusup Perangin – angin - Sempa Sitepu - Jaman Tarigan - Pulumun P Ginting. S.Sn,M.Sn - Sampang Malem Perangin – angin - Jangta Sitepu - AG. Sitepu - Makmur Ginting - Julianus Liembeng - Kasir Purba - Satna Sitepu |
Sekretaris Jendral : Drs. Sarjani Tarigan. MSP
Tata Usaha : Drs. Darius Sinulingga
Penerangan Umum : Drs. Enoch P. Tarigan
Biro Survei dan Riset Kepala Biro : Roy B. Sembiring, SH Wakil : Anwar Sitepu Anggota : - Veronika Br Tarigan - Rehulina Br Bukit | Biro Hukum dan Advokasi Kepala Biro : Revalino Bukit, SH, MH, MKes Wakil : Simon Ginting, SH Anggota : - Betseba Br Sembiring - Srikandi Br Tarigan |
Biro Humas dan Dokumentasi Kepala Biro : Robert Tarigan, SH. Wakil : Robert Perangin angin Anggota : - Tripena Br Pelawi - Sapria Tarigan | Biro Inventarisasi Budaya dan Penerbitan, Pendaftaran Kekayaan Budaya Kepala Biro : Bobking Sidney Ginting,S.Sos. Msi Wakil : Mirden Ginting Anggota : - Pratiwi Br Sembiring - |
Biro Pengobatan Tradisional Karo Koordinator : Muhammad Sidiq Sinuraya Wakil Koordinator : Ermen Ginting (Tabib Ginsu) Anggota :- Bustami - rida Wati Br Ginting | Biro Kemahasiswaan Koordinator : Frans Seda Sitepu Wakil : Diana Br Surbakti Anggota : - Tri Syahputra Sitepu : - Mirden Ginting |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar